Fungsi LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
Secara umum, LPM memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
Penyusunan kebijakan mutu yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi.Pelaksanaan evaluasi terhadap kegiatan akademik dan non-akademik, untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.Pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di seluruh unit atau program studi.Pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi dosen dan staf dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan.Monitoring dan audit terhadap sistem pendidikan dan administrasi yang berjalan.Penyusunan laporan mutu untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan sebagai dokumen penting dalam proses akreditasi.
Tujuan LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
“Untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan, layanan, dan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu institusi pendidikan, seperti perguruan tinggi, dapat terjaga dan terus ditingkatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.”