Deli Serdang, 23 Februari 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITB Indonesia) melaksanakan kegiatan penyesuaian Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya LPM dalam memperkuat sistem penjaminan mutu internal sekaligus mempersiapkan institusi menghadapi proses akreditasi tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026 tersebut diikuti oleh 6 orang anggota LPM ITB Indonesia. Seluruh peserta merupakan bagian dari tim LPM yang terlibat dalam pengelolaan, pengembangan, dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan institusi.
Salah satu agenda utama kegiatan adalah peninjauan dan penyesuaian Standar SPMI ITB Indonesia dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan institusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Selain melakukan peninjauan standar, tim LPM juga melaksanakan pembagian tugas penyusunan dan penyesuaian Standar SPMI. Pembagian tugas dilakukan kepada enam anggota tim LPM sesuai dengan standar atau bagian dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota bertugas melakukan telaah terhadap standar, mengidentifikasi bagian yang perlu diperbarui, serta menyusun rancangan penyesuaian berdasarkan regulasi dan kebutuhan institusi.
Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyusunan standar berjalan secara sistematis, terarah, dan efektif. Hasil penyusunan masing-masing anggota selanjutnya akan menjadi bahan untuk dilakukan pembahasan dan penyelarasan bersama sehingga menghasilkan dokumen Standar SPMI yang konsisten dan terintegrasi.
Dalam proses penyusunan, LPM juga memberikan perhatian pada keterkaitan setiap standar dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Pendekatan ini diperlukan agar Standar SPMI tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi dapat menjadi instrumen yang mendukung pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Penyesuaian Standar SPMI menjadi langkah penting dalam persiapan akreditasi tahun 2026. Dokumen standar yang mutakhir dan sesuai dengan regulasi akan menjadi salah satu fondasi dalam memperkuat bukti implementasi SPMI di lingkungan ITB Indonesia. Selain itu, standar tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan evaluasi dan Audit Mutu Internal (AMI) serta menjadi dasar dalam penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi.
Melalui kegiatan ini, LPM ITB Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan SPMI melalui pemutakhiran dokumen dan pembagian tugas yang jelas. Proses tersebut diharapkan dapat memperkuat konsistensi pelaksanaan penjaminan mutu serta membangun budaya mutu yang berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
Kegiatan penyesuaian Standar SPMI ini merupakan salah satu langkah konkret LPM ITB Indonesia dalam mempersiapkan dokumen dan sistem penjaminan mutu menuju akreditasi tahun 2026. Dengan standar yang relevan, terukur, dan selaras dengan regulasi, LPM diharapkan dapat semakin optimal dalam mengawal peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia.


